Polisi Berhasil Gagalkan Pengedaran Ratusan Dus Rokok Ilegal dan Tangkap Tiga Tersangka

Waktu Baca 5 Menit

Polisi Berhasil Gagalkan Pengedaran Ratusan Dus Rokok Ilegal dan Tangkap Tiga Tersangka

ACEH UTARA, READERS – Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal diduga lokasi berada dua lokasi berbeda di Aceh Utara yakni Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Desa Alue Bili, Kecamatan Baktya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti menyebutkan dalam pengungkapan ini, tiga tersangka utama berhasil diamankan, yaitu K Bin AM (48), F Bin AM (30), dan J Bin AM (45).

Ia menjelaskan kronologi Penangkapan  ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Sat Reskrim Polres Aceh Utara pada 5 Maret 2025, mengenai peredaran rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan di Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Kemudian, penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidter dan Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengarah pada dua tersangka utama berinisial K (48) dan F (30), yang diketahui mengedarkan rokok-rokok ilegal melalui warung milik Kafrawi di Desa Samakurok.

Selanjutnya, pada 6 Maret 2025, petugas menemukan sejumlah rokok ilegal di warung milik pelaku K yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan. 

"Pelaku mengaku mendapatkan rokok tersebut dari Fajrul dan dua orang lainnya, yakni Tgk S dan M, yang berasal dari Aceh Timur.

Lanjut pada 11 Maret 2025, pelaku F berhasil diamankan saat membawa 25 dus rokok Merk Manchester tanpa peringatan kesehatan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max Pick Up. 

"Dari hasil interogasi, pelaku F mengaku mendapatkan rokok tersebut untuk diedarkan di Aceh Timur atas perintah dari kakaknya berinisial J"ujarnya.

Selanjutnya, Tim Opsnal kemudian melanjutkan penyelidikan ke wilayah Aceh Timur dan berhasil menemukan 155 dus rokok ilegal di sebuah gudang kosong di Kecamatan Julok. 

"Pelaku J, yang diduga sebagai pihak yang menyuruh peredaran rokok ilegal tersebut, mengakui keterlibatannya dan menyatakan bahwa rokok tersebut merupakan milik seorang pengusaha asal Jambi yang bernama Heri,"katanya 

Ia mengatakan dari hasil penggerebekan, sejumlah barang bukti berhasil disita, antara lain tujuh slop rokok Merk HD, tiga slop rokok Merk Manchester merah, dan berbagai merk rokok lainnya yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan, dari pelaku K.

Kemudian, 180 dus rokok merk Manchester merah dan dua unit mobil yang digunakan untuk mengedarkan rokok ilegal, dari pelaku F.

Selanjutnya, 155 dus rokok Merk Manchester merah yang ditemukan di sebuah gudang kosong, yang diidentifikasi terkait dengan pelaku J.

Indra mengesankan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengedarkan rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar dapat dikenai pidana.

Ia menjelaskan, motif utama di balik tindakan ketiga tersangka adalah faktor ekonomi. 

"Para tersangka mengedarkan rokok ilegal untuk mendapatkan keuntungan finansial, meskipun tindakan tersebut membahayakan kesehatan masyarakat yang menjadi sasaran konsumsi rokok tanpa peringatan kesehatan,"ujarnya.

Ie menjelaskan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi dampak buruk dari rokok sebagai produk yang mengandung zat adiktif. 

Program ini juga berfokus pada perlindungan kesehatan masyarakat dan penerapan kebijakan yang lebih ketat terhadap peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi standar.

"Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Aceh Utara berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peringatan kesehatan pada produk rokok,"pungkasnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...