Polisi Ciduk Nelayan di Lhokseumawe dan Amankan 12 Paket Ganja
LHOKSEUMAWE, READERS - Personel Polsek Banda Sakti menciduk seorang nelayan yang diduga pengedar ganja di kawasan Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Rabu (13/12/2023) sekira pukul 16.30 WIB. Polisi juga mengamankan 12 paket narkotika jenis ganja.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka adalah pria berinisial MT (45) warga Kota Lhokseumawe.
"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat," ujarnya, Kamis (14/12/2023).
Kronologisnya, kata Kapolsek, personel menerima informasi di sebuah lorong di Desa Pusong Lama sering terjadi transaksi narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan. Ketika petugas melintas di lokasi, bertemu seorang pria yang mencurigakan.
"Saat kita lakukan pemeriksaan tas yang dipakai oleh tersangka, ditemukan barang bukti 10 paket ganja berukuran sedang dan dua paket ganja berukuran kecil serta uang tunai Rp66 ribu," kata Kapolsek.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tambah Ipda Arizal, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti.
"Tersangka akan dijerat Pasal 111 Jo Pasal 114 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.[HSP]
Editor: Hendra Syahputra