Polisi Ciduk Seorang Pria Penadah Emas Curian di Simeulue

Waktu Baca 2 Menit

Polisi Ciduk Seorang Pria Penadah Emas Curian di Simeulue
Foto dok Polres Simeulue

Team Elang Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Simeulue menangkap seorang warga, pada Senin (17/5/2021).

Pelaku berinisial FA (32), warga Gampong Kuta Padang, Kecamatan Simeulue Cut, Simeulue, diduga terlibat sebagai penadah dalam kasus pencurian emas sebanyak 17 mayam.

"Satu orang si pelaku kejahatan itu diduga menjadi penadah emas hasil curian," kata Kepala Sat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal, pada Kamis (20/5/2021).

Ia mengatakan, penangkapan FA merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka inisial YG pada 21 Januari 2020 lalu.

Tidak hanya itu, tersangka juga pernah tersandung kasus penganiayaan yang dilaporkan pada 7 Februari 2020 lalu.

"Tersangka ini diduga merupakan pelaku pertolongan jahat atau penadahnya dan juga pernah terlibat kasus penganiaan," ujar Rizal.

FA yang ditangkap di rumah adiknya, kepada petugas mengaku, menerima barang bukti emas hasil curian dari adik kandungnya berinisial YG. Selanjutnya, emas tersebut telah mereka jual ke Meulaboh, Aceh Barat.

"Kita akan terus kembangkan kasus ini. Kita akan kejar bandarnya keakar-akarnya itu," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara.

Selain itu, dalam perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara 2 tahun delapan bulan.[acl]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...