Polisi Ciduk Seorang Wanita Bersama Lima Pria di Lhokseumawe
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

LHOKSEUMAWE, READERS — Polisi menangkap seorang wanita dan lima pria terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kawasan di Gampong Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Kasat Narkoba Kasat Narkoba Iptu Muhammad Hadimas mengatakan, tersangka ditangkap masing-masing berinisial H (28) dan J (36) asal Kecamatan Dewantara dan seorang perempuan berinisial E (26) wanita asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Tersangka lain diamankan , S (40), M (31), dan R (32) warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,
"Penangkapan itu berawal informasi masyarakat diterima pada Senin (7/11/2022) bahwa di sebuah rumah di desa tersebut sering ada transaksi narkoba. Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam tersangka,"kata Hadimas, Senin (14/11/2022)
Kemudian, polisi langsung melakukan penggeledahan rumah dan badan, dari tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total keseluruhan 156 gram. Dari pengakuan tersangka, barang itu diperoleh dari F (DPO) dengan tujuan untuk diperjual-belikan kepada orang lain.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah timbangan digital, satu pack plastik transparan berles warna merah, satu buah bong (alat hisap sabu) dan enam unit ponsel.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Komentar