Polisi Dalami Kepemilikan Senjata Kasus Penembakan Warga di Indrapuri

Dari hasil pemeriksaan, eksekutor mengaku bahwa kedua korban, yaitu Maimun dan Ridwan ditembak menggunakan senjata api laras panjang jenis M16.

Waktu Baca 1 Menit

Polisi Dalami Kepemilikan Senjata Kasus Penembakan Warga di Indrapuri
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus penembakan yang menewaskan dua warga Indrapuri, Aceh Besar, Senin (20/6/2022).

BANDA ACEH, READERS – Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pihaknya masih menelusuri asal-usul kepemilikan senjata yang digunakan eksekutor FR alias MU (38) untuk menembak dua warga Gampong Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Winardy menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, eksekutor mengaku bahwa kedua korban, yaitu Maimun dan Ridwan ditembak menggunakan senjata api laras panjang jenis M16.

"Keterangan pelaku berubah-ubah terkait senjata yang digunakan. Namun kita akan terus melakukan pencarian dan pendalaman terkait asal dan keberadaan senjata," kata Winardy saat konferensi pers, di Mapolda Aceh, Senin (20/6/2022).

Sebelumnya, eksekutor penembakan terhadap dua warga Indrapuri itu ditangkap personel Ditreskrimum Polda Aceh pada Kamis (16/6) di kawasan Peudada, Bireuen.

Winardy menyebutkan, dengan ditangkapnya FR, maka total pelaku yang sudah berhasil diamankan berjumlah tujuh orang.

"Eksekutornya sudah ditangkap. Sekarang masih kita lakukan pemeriksaan, termasuk dengan enam pelaku lainnya," kata Winardy. 

Ia menambahkan, bahwa kondisi Provinsi Aceh saat ini aman dan kondusif. Polda Aceh juga berjanji tidak akan mentolerir apapun bentuk kejahatan, pasti dikejar dan diproses.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...