Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Perairan Aceh-Malaysia
BANDA ACEH,READERS — Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kg yang diselundupkan melalui perairan Idi, Kabupaten Aceh Timur. Barang haram itu diduga berasal dari sindikat internasional Malaysia - Aceh.
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko mengatakan penyelundupan 20 kg sabu itu digagalkan pada Selasa, 31 Oktober lalu. Petugas juga menangkap tiga pelaku, yaitu MY (41), ZK (44), dan YZ (38). Mereka merupakan awak kapal yang menjemput barang haram itu dari laut.
"Kami telah berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 20 kg beserta menangkap tiga pelaku. Ini adalah hasil kerja sama Polda Aceh dengan stakeholder terkait," ujar Achmad Kartiko, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Kamis, (30/11/2023).
Ia menjelaskan, barang bukti yang sudah diamankan bisa segera dimusnahkan. Hal ini juga bukti bahwa Polda Aceh dan jajaran komit terhadap pemberantasan narkotika.
“Kita paham bahwa Provinsi Aceh memiliki garis pantai yang panjang, sehingga pihaknya agak kesulitan dalam memantau masuknya narkotika dari luar,” katanya.
Namun demikian, ia menyatakan Polda Aceh akan berupaya semaksimal mungkin untuk terus menjaga Bumi Serambi Mekkah dari peredaran narkotika.
"Kami komit dalam hal pemberantasan narkotika. Namun, ini butuh kerja sama semua pihak baik TNI, Bea Cukai, BNN, maupun stakeholder lainnya. Di sisi lain, Polda Aceh dan jajaran akan tetap menggelar razia rutin untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas jelang Pemilu 2024, termasuk peredaran narkotika," katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengutarakan harapannya kepada masyarakat agar ikut berperan membantu polisi dengan melaporkan bila mencurigai atau melihat adanya peredaran narkotika di sekitarnya.
Ia menyebutkan kronologis pengungkapan narkotika tersebut, di mana masyarakat memberikan informasi di perairan Idi sering dijadikan lokasi penyelundupan sabu jaringan internasional.
Berdasarkan informasi itu, sambungnya, tim di lapangan langsung melakukan penyelidikan dan mendapati para pelaku telah menyebrang ke perairan laut Malaysia untuk menjemput narkotika jenis sabu, sehingga dikejar dan berhasil ditangkap.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 20 kg, satu unit boat oskadon, satu drybag, satu jerigen, lima unit handphone, dan satu GPS diamankan ke Polda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[HSP]
Editor: Hendra Syahputra