Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu ke Banda Aceh
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menangkap M (47) dan MN (51), kurir sabu-sabu di kawasan Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Selasa (11/5/2021).
Kepala Polres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, penangkapan kedua warga Aceh Timur tersebut berawal dari adanya informasi terkait aktivitas peredaran narkoba.
"Bahwa akan ada dua orang laki-laki warga Kabupaten Aceh Timur yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Idi ke Kota Banda Aceh dengan mengunakan mobil pikap warna hitam," kata Eko, pada Rabu (12/5/2021).
Belum diketahui secara pasti kapan aktivitas itu dilakukan, namun berdasarkan dari informasi tersebut petugas menindaklanjutinya dengan penyelidikan.
"Ternyata informasi dimaksud benar dan dengan sengaja melintasi Jalan Elak, Lhokseumawe," ujarnya.
Setelah melakukan pemantauan, sekitar pukul 17.30 WIB mobil yang dicurigai terlihat melintas kawasan Jalan Elak.
Tak mau kehilangan jejak, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua kurir, yakni M dan MN.
Hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkusan besar warna hijau yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 1.026 gram atau 1,02 kilogram.
Kedua tersangka mengaku jika sabu-sabu itu didapatkan pada Senin (10/5/2021), dari salah seorang pria berinisial MNL warga Aceh Timur.
Pria yang kini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut merupakan pengendali peredaran sabu-sabu.
"Tersangka juga mengaku, barang ini akan dibawa ke Banda Aceh dengan upah sebesar Rp5 juta," ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M dan MN kini ditahan di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe. Keduanya akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Uu. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotka dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.[]