Polisi Kembali Ringkus Pelaku Perampokan Toko Bersenpi di Aceh Timur

Waktu Baca 3 Menit

Polisi Kembali Ringkus Pelaku Perampokan Toko Bersenpi di Aceh Timur
Foto IST

Tim gabungan Polres Aceh Timur kembali mengamankan satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi perampokan bersenjata api yang terjadi beberapa waktu lalu di salah satu toko di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.

Pelaku yang diamankan tersebut yaitu berinisial ZF (36), warga Desa Blang Pauh, Kecamatan Julok, Aceh Timur. Ia diamankan pada Minggu, (7/11/2021) di sebuah rumah kosong di kawasan Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak.

"Hingga saat ini sudah empat pelaku yang berhasil diamankan dan dari keempat pelaku petugas berhasi menyita sejumlah barang bukti," kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, Senin (8/11/2021).

Sebelumnya, pada Selasa (2/11/2021) polisi juga sudah mengamankan empat terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam kelompok perampok bersenjata tersebut, mereka yaitu BY alias RJ (33), MH (26), RS (28), dan MS (34). Semuanya merupakan warga Rantau Peureulak, Aceh Timur.

Mahmun menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut. Pelaku BY alias RJ, ZL, dan AZ merupakan pelaku utama, kemudian MH berperan untuk membantu pelarian dan sekaligus pemilik sepeda motor Yamaha RX King. Sedangkan RS bertugas mengamati lokasi kejadian sekaligus pemilik sepeda motor Honda Beat.

Untuk saat ini pelaku ZL dan AZ yang merupakan pelaku utama masih dalam pengejaran polisi, bahkan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini kami masih memburu satu pelaku lagi yang berinisial AZ, termasuk dua pucuk senjata api. Seperti yang beredar di media, berdasarkan rekaman CCTV ketiga pelaku yang masuk ke toko korban ketiganya memegang senjata api laras pendek, untuk sementara baru satu pucuk yang kami amankan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya satu pucuk senjata api pistol jenis FN beserta magazen dan dua butir peluru, satu butir proyektil beserta satu selongsong, dan kayu HPL tempat ditemukannya proyektil.

Kemudian, dua unit sepeda motor merek honda Beat dan Yamaha RX King, empat unit handphone, serta uang sejumlah Rp 47.010.000 dari hasil rampok.

"Atas perbuatannya, keempat pelaku dipersangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang –undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup serta Pasal 365 ayat (2) junto pasal 480 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.[acl]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...