Polisi Reka Ulang Kasus Penembakan Dua Warga Indrapuri Aceh Besar
Alhamdulillah rekonstruksi sudah kita lakukan. Ada 30 adegan semuanya, dan ketujuh tersangka juga kita hadirkan.

BANDA ACEH, READERS – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pidana penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar, Rabu (20/7/2022).
Rekonstruksi itu dilaksanakan di Halaman Gedung Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh serta ikut disaksikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, penyidik dan kuasa hukum tersangka.
"Hari ini kita sudah melakukan rekonstruksi kasus penembakan dua warga Indrapuri. Kuasa hukum tersangka juga ikut menyaksikan rekonstruksi ini," kata Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto.
Ade mengatakan, rekonstruksi tersebut dilaksanakan untuk memberikan gambaran tentang peristiwa penembakan dengan memperagakan adegan-adegan bagaimana tersangka melakukan tindak pidana, sehingga penyidik bisa mengambil kesimpulan dengan mencocokkan keterangan yang sudah diperoleh dalam pemeriksaan.
"Alhamdulillah rekonstruksi sudah kita lakukan. Ada 30 adegan semuanya, dan ketujuh tersangka juga kita hadirkan," ujar Ade.
Sebelumnya, dua warga Indrapuri, Ridwan (38) dan Maimun (38), menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, pada Kamis (12/5) lalu. Keduanya meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tujuh pelaku, yakni berinisial FR alias MU alias SC (38), AW alias TW, TM, DW serta MZ, ZD dan MY. Para pelaku memiliki peran masing-masing, di antara terduga otak pelaku, eksekutor, serta penyedia logistik.
Komentar