Polisi Ringkus Enam Pengedar Narkoba di Aceh Jaya

“Penangkapan itu hasil Operasi Antik Seulawah II Polres Aceh Jaya dari 18 Agustus - 6 September 2022“

Waktu Baca 1 Menit

Polisi Ringkus Enam Pengedar Narkoba di Aceh Jaya
Konferensi pers penangkapan pengedar narkoba di Polres Aceh Jaya, Rabu (7/9/2022). Foto: Ist.

CALANG, READERS - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya berhasil meringkus enam orang pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu dan ganja, Rabu (7/9/2022).

Keenam orang yang ditangkap tersebut adalah Z (24), C (39), F (34), M (28), R (33), dan T (30). Peran mereka berbeda-beda, ada yang jadi penjual, pengedar, dan perantara.

"Penangkapan itu hasil Operasi Antik Seulawah II Polres Aceh Jaya dari 18 Agustus - 6 September 2022," kata Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono, dalam konferensi pers di Polres Aceh Jaya, Rabu (7/9/2022).

Saat ini para tersangka beserta barang bukti berupa sabu 38,1 gram, ganja 255,86 gram, enam unit handphone, uang tunai Rp400 ribu, dan dua unit sepeda motor diamankan di Polres Aceh Jaya untuk diproses hukum.

Ia menyebut para tersangka dijerat Pasal 144 (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Yudi mengimbau, masyarakat khususnya pemuda untuk tidak menggunakan atau mengedar narkoba, malah kita semua harus bersatu melawan peredaran narkoba di Kabupaten Aceh Jaya, umumnya Aceh.

"Polisi butuh dukungan dari masyarakat untuk membetantas narkoba. Oleh karena itu mari kita bersinergi untuk melawan barang haram tersebut demi mewujudkan masyarakat Aceh Jaya yang sehat tanpa narkoba," ujar Yudi.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...