Polisi Ringkus Komplotan Pengedar Sabu yang Memiliki Senpi

Waktu Baca 4 Menit

Polisi Ringkus Komplotan Pengedar Sabu yang Memiliki Senpi
Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar menangkap empat warga yang diduga komplotan pengedar narkoba. Bersama para tersangka disita 6,7 kilogram sabu dan sepucuk senjata api laras pendek jenis FN.

Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar menangkap empat warga yang diduga komplotan pengedar narkoba. Bersama para tersangka disita 6,7 kilogram sabu dan sepucuk senjata api laras pendek jenis FN.

Adapun keempat tersangka, di antranya IS (23) dan MA ( 34) warga Kecamatan Jeunieb, Bireuen, AI (45) warga Kecamatan Pandrah, Bireuen, serta AN (40) warga Suka Makmur, Aceh Besar.

“Penangkapan terhadap jaringan IS beserta tiga rekannya di beberapa lokasi yang berbeda,” kata Kepala Polres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan, pada Rabu (14/4/2021).

Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan tersangka IS, di Lampanah Ineu, Kecamatan Suka makmur, Aceh Besar, pada Kamis (8/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan itu, petugas menemukan 530 gram sabu-sabu

IS mengaku jika sabu yang ditemukan bersamanya tersebut diberikan oleh NU dan SU di Gampong Sampo Hajat, Kecamatan Jeunieb, pada 27 Januari 2021 lalu. Ketika itu, ia diminta untuk mengantarkan keduanya ke desa tersebut setelah beranjak dari salah satu pasar di Bireuen.

Tiba di lokasi dimaksud, NU lalu menyuruh IS untuk mengambil satu karung sabu-sabu yang disembunyikan di bawah pohon kelapa.

“Sabu tersebut diangkut menggunakan sepeda motor ke rumah KR, dan sabu-sabu tersebut dibagi,” ujar Riki.

Hasil pembagian itu, SU membawa 10 kilogran sabu-sabu, KR 2 kilogram, sementra 18 kilogram sabu yang tersisa, disimpan oleh IS di rumahnya.

Sebanyak 3 kilogram sabu yang disimpan IS dalam guci di rumahnya, diakui diambil oleh tersangka RA tanpa persetujuannya,” imbuh Sunari.

Sabu yang disimpan oleh IS kemudian dibagi-bagi lagi. AI menyimpan 4 kilogram dan 8 kilogram diserahkan kepada NA, lalu NA meminta kepada MA untuk menyimpannya.

Tak hanya itu, IS menyerahkan 1,5 kilogram sabu-sabu kepada tersangka CA, yang kini telah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).

IS juga mengaku pernah menjual 5 ons sabu di kawasan Geumpang, Pidie. Ia pun ada membuang 2 ons sabu yang ada padanya ke sungai di Trienggadeng.

Polisi yang telah menangkap IS lalu melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tersangka MA di kediamannya di Jeunieb, pada Jumat (9/4/2021) sekitar pukul 05.00 WIB. Delapan bungkus paket berisi sabu-sabu dengan berat 6.235 gram ditemukan di atas lemari pakaian.

Petugas sempat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka NA, namun sayangnya rumah tersebut telah terlebih dahulu kosong.

Tim selanjutnya bergerak ke kawasan Pandrah. Sekitar pukul 08.00 WIB, tersang AI tak berkutik ketika diciduk petugas. Ditemukan paket berisi 16,40 gram sabu bersamanya.

Riki menyampaikan, pencarian terus dilakukan hingga kembali ke Aceh Besar sorenya. Tepat di Gampong Kling Manyang, Kecamatan Suka Makmur, seorang tersangka berinsial AN ditangkap.

“Petugas menyita paket sabu seberat 2,86 gram dan senpi jenis FN. Tersangka AN mengakui mendapatkan sabu tersebut dari IS dengan alasan dititipkan kepadanya,” ungkap Kepala Polres Aceh Besar itu.

Keempat tersangka kini beserta barang bukti kini telah ditahan di Markas Polres Aceh Besar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara para tersangka lainnya yang terlibat masih dalam tahap pengejaran.[acl]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...