Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Aceh Besar

Waktu Baca 1 Menit

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Aceh Besar
RZN (29), pelaku pencurian sepeda motor diamankan Tim Rimueng Polresta Banda Aceh.

BANDA ACEH, READERS – Kepolisian Resort (Polres) Banda Aceh meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor di Aceh Besar. Pelaku berinisial RZN (29) dan merupakan warga Banda Aceh.

“Ia telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixyon BL 5468 DAL milik Ilham Alfarisi (22) di Bengkel kawasan Baet, Baitussalam, Aceh Besar, Jumat lalu,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022). 

Ryan menuturkan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor di bengkel korban pada Jumat malam, dan diringkus Tim Rimueng Polresta Banda Aceh pada Sabtu malam di kawasan Lamlumpu, Aceh Besar. 

Ryan menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah korban Ilham melaporkan kasus pencurian sepeda motor miliknya ke Polsek Baitussalam sesuai Laporan Polisi Nomor LP-B/23/VI/2022/SPKT Sek Baitussalam /Polda Aceh, hari Jumat, tanggal 17 Juni 2022.

Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu malam pelaku ditangkap dan ditemukan alat bantu berupa kunci letter T di saku celana miliknya. Kunci tersebut diduga digunakan pelaku sebagai alat untuk melancarkan aksinya. 

“Saat ini, petugas terus melakukan interogasi terhadap pelaku RZN dalam upaya pengembangan, apakah ada TKP lainnya lagi yang dilakukan oleh pelaku,“ kata Ryan.

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...