Polisi Tahan Satu Pejabat Lagi Terkait Korupsi Pengadaan Bebek di Agara

Foto: doc Humas Polda
Penulis:

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menahan satu pejabat lainnya terkait dengan kasus korupsi pengadaan bebek di Aceh Tenggara (Agara).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan, satu pejabat lainnya yang juga ikut ditahan yakni MH. Ia merupakan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertanian Aceh Tenggara pada saat pengadaan bebek itu berlangsung.

"Penahanan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan ikut terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan bebek Tahun Anggaran 2019," kata Sony dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).

Ia menjelaskan, penahanan terhadap MH dilakukan setelah adanya gelar perkara dan penetapannya sebagai tersangka terhadap kasus tersebut.

Selain itu, kata Sony, pada pekerjaan pengadaan bebek di Agara tersebut yang bersangkutan juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Yang bersangkutan sebagai PPK saat itu. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp4,2 miliar," pungkasnya

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Aceh juga sudah menahan satu orang tersangka berinisial AS terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan, penahanan terhadap AS dilakukan setelah adanya gelar perkara dan penetapannya sebagai tersangka.

"AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Sony, Rabu (3/11/2021).

Sony menuturkan, status tersangka AS dalam kasus tersebut ialah sebagai Pengguna Anggara (PA) dan juga selaku Kepala Dinas Pertanian saat pengadaan bebek itu berlangsung.[acl]