Polisi Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek di Aceh Tenggara
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menahan AS, tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pengadaan dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Tahun Anggaran 2019.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan, penahanan terhadap AS dilakukan setelah adanya gelar perkara dan penetapannya sebagai tersangka.
"AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Sony, pada Rabu (3/11/2021).
Sony menuturkan, status tersangka AS dalam kasus tersebut ialah sebagai Pengguna Anggara (PA) dan juga selaku kepala dinas intansi terkait saat pengadaan bebek itu berlangsung.
Berdasarkan hasil audit, kata Sony, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) akibat kasus pengadaan bebek ini memakan dana sebesar Rp4,2 miliar.
"Yang bersangkutan juga Kepala Dinas Pertanian saat itu. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp4,2 miliar," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Aceh menetapkan empat orang tersangka terkait dengan Tipidkor pengadaan bebek tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.
Penetapan itu setelah pihak kepolisian menggelar perkara terkait kasus pengadaan dan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan, dalam kasus tersebut telah diamankan dua tersangka berinisial MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AB selaku Pengguna Anggaran (PA) pengadaan bebek tersebut.
Kemudian, dua orang lagi adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan dan juga sebagai Direktur CV BD, serta YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.
"Semuanya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara itu," kata Sony, pada Senin (4/10/2021).
Diketahui, anggaran yang dikucurkan untuk pengadaan tersebut pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara mencapai Rp12,9 miliar.[mu]