Polisi Tangkap 2 Pelaku Begal Mahasiswi di Banda Aceh

Dok. Istimewa
Penulis:

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap dua tersangka yang terlibat kasus pembegalan dua mahasiswi, pada Senin (26/4/2021).

"Ditangkap tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, pada Senin malam," kata Kepala Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, pada Senin (26/4/2021).

Kedua tersangka  masing-masing berinisial IR dan SF, aksi mereka terjadi pada Rabu (7/4/2021) di kawasan Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. Dari peristiwa ini polisi juga telah menetapkan 2 orang DPO yang ikut terlibat.

Ryan menceritakan, awalnya korban SN (23) bersama rekannya MH (22) hendak membeli makanan menggunakan sepeda motor.

Tiba-tiba kedua pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor matic dan langsung menjambret gawai milik korban yang diletakkan di dalam kotak barang bagian depan motor.

"Saat pelaku mengambil HP, korban terjatuh dari sepeda motornya seraya berteriak 'jambret' dan warga pun menolong korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Prince Nayyef Unsyiah. Korban mengalami luka serius di badannya," ujar Ryan.

Kejadian pembegalan yang menyebabkan dua korban harus dirawat di rumah sakit itu sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial.

Berbekal penyelidikan terhadap aksi kejahatan tersebut, Unit Reskrim Polsek Syiah Kuala dibantu oleh Team Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menemukan pelaku SF, selaku penadah hasil kejahatan di sebuah konter ponsel di kawasan Darussalam.

"Pelaku tadah menerima hasil gadai gawai milik korban senilai Rp700 ribu yang di titipkan oleh tersangka HEN," ungkap Ryan.

Hasil pemeriksaan terhadap SF, polisi menemukan identitas tersangka di antaranya HEN dan IR sehingga tim kemudian menangkap IR di rumahnya, di kawasan Lamgapang, Aceh Besar.

Kepada petugas, IR mengaku jika hasil darj menggadaikan gawai dipergunakan untuk membeli sabu-sabu.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda. SF dijerat Pasal 480 KUHP, sementara IR dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara.