Polisi Tangkap 27 Penjudi Online di Aceh Jaya
“Namun, yang ditahan hanya tiga orang karena nemenuhi unsur dan bukti. Sisanya kita lakukan pembinaan dan dilepaskan”
CALANG, READERS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya menangkap 27 pemain judi online Higgs Domino di sejumlah lokasi di daerah tersebut. Para pelaku maisir itu diamankan sejak tanggal 19-31 Agustus 2022.
“Namun, yang ditahan hanya tiga orang karena nemenuhi unsur dan bukti. Sisanya kita lakukan pembinaan dan dilepaskan," kata Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono, dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).
Yudi menjelaskan, ketiga orang yang ditahan tersebut berinisial RG (23), M (24), dan WW (31). Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan uang tunai sejumlah Rp3.320.100, sejumlah handphone yang digunakan bermain judi, dan chip Higgs Domino sebanyak 69B.
Yudi mengimbau kepada masyarakat Aceh Jaya agar tidak ikut serta dalam perbuatan judi baik online maupun abstrak. Melainkan harus lebih giat bekerja dan lebih perhatian kepada keluarga.
“Mereka akan dijerat dengan pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman paling banyak 45 kali cambuk dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” katanya.
Editor: Redaksi