Polisi Tangkap 3 Orang Penipuan Minyak Goreng di Nagan Raya

Polisi memperlihatkan tiga tersangka diduga pelaku penipuan saat menjual minyak goreng ke pedagang, saat diamankan di Mapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh, Senin (3/5/2021). (ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya)
Penulis:

Petugas kepolisian Polres Nagan Raya Provinsi Aceh menangkap tiga orang pelaku dugaan tindak pidana penipuan minyak goreng terhadap pedagang di daerah itu.

"Tiga pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya berusaha melarikan diri dari petugas," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Senin (3/5/2021) dilansir Antara

Ada pun identitas ketiga tersangka tersebut masing-masing Ulfan Ali (28 tahun) warga Desa Nagara Aji Baru, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Kemudian Syukri (41 tahun) warga Pajak Melati, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Serta Misdi Irwahsyah (22 tahun) warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Sekuti Jaya, Provinsi Lampung.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil merk Grand Max warna putih dengan nomor polisi BA-8491-FN, serta dua unit telepon pintar masing-masing merek Realme dan Oppo seri A7.

AKP Machfud menjelaskan penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan polisi, setelah petugas kepolisian mendapatkan laporan dari pedagang yang diduga merasa dirugikan setelah membeli minyak goreng dari pelaku sekitar satu bulan lalu.

Namun kemudian, para pelaku kembali terlihat di Nagan Raya dan berusaha menjual kembali minyak goreng kepada korban.

Karena merasa tertipu, kemudian korban berusaha menanyakan kepada para pelaku terhadap kerugian yang dialami, sehingga pelaku kemudian kabur melarikan diri.

Karena kabur, korban kemudian membuat pengaduan ke polisi sehingga para pelaku diburu polisi setelah melarikan diri.

"Kasus ini masih kita kembangkan untuk penyidikan lebih lanjut," ucap dia menegaskan.[]