Polisi Tangkap Anak Pukul Ayah dan Ibu Kandung di Aceh Tamiang
orangtua pelaku mengaku tidak memiliki uang saat peristiwa itu terjadi. Karena kesal pelaku menganiaya kedua orang tuanya.
ACEH TAMIANG, READERS – Boy (30) seorang pria asal Aceh Tamiang ditangkap polisi karena diduga terkait kasus penganiyaan terhadap kedua orang tuanya sendiri.
Penganiayaan itu sendiri terjadi pada 30 Maret 2022 lalu di rumah orangtuanya, di Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.
Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, kedua orang tuanya mengalami luka pada bagian kepala, wajah dan kaki.
Kapolsek Simpang Kiri, Aceh Tamiang, Ipda Andi Krisna mengatakan penganiayaan itu berawal saat pelaku meminta uang kepada kedua orang tuanya.
Sedangkan orangtuanya mengaku tidak memiliki uang saat peristiwa itu terjadi. Karena kesal pelaku menganiaya kedua orang tuanya.
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya warga yang melihat pelaku di salah satu dusun di Desa Tenggulun.
“Keluarga lalu menjemput pelaku dan membawanya ke rumah. Warga lainnya melapor ke Polsek. Maka, kita datangi rumahnya dan tangkap dia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Saat ini, kata Andi, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Simpang Kiri, Aceh Tamiang.
“Kondisi orangtuanya sekarang sudah membaik. kita akan lengkapi berkas pelaku. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” pungkas Kapolsek.
Editor: Rianza Alfandi