Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Aceh Utara

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto mengatakan pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat.

Barang Bukti Sabu yang Disita Polisi di Rumah Tersangka
Penulis:

LHOKSEUMAWE, READERS – Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba berinisial MN (25) dan MA (29) di Desa Mancang Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Rabu (17/8/2022). Keduanya kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1.052 gram.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto mengatakan pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat.

"Awalnya kita dapat informasi bahwa ada seorang yang kerap memperjualbelikan barang terlarang itu di seputaran desa setempat," katanya.

Kemudian, tim Opsnal Satreskoba melakukan pemantauan, penyamaran dan berhasil menangkap kedua tersangka.

"Dari hasil penggeledan di rumahnya, polisi berhasil menemukan sabu seberat 1.052 gram terbungkus dalam satu buah kantong plastik warna biru," katanya.

Selain itu juga disita satu unit HP merek redmi beserta SIM card yang ditemukan di dalam kamar tersangka MN.

Dengan diungkapkan peredaran sabu sebanyak 1.052 gram, telah menyelamatkan generasi penerus bangsa. Korban yang dapat terselamatkan sebanyak 8.416 jiwa manusia, dengan asumsi satu gram dapat menyelawatkan delapan jiwa.

"Kedua tersangka sudah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Henki Ismanto.

Editor: Junaidi