Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Lhokseumawe dan Aceh Utara

"Para tersangka umumnya melakukan aksinya pada malam hingga dinihari, sasarannya pengendara sepeda motor perempuan, anak - anak dan pengendara sendirian,"

Tersangka curanmor dan barang bukti saat dihadiri dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe
Penulis:

LHOKSEUMAWE, READERS – Personel Polres Lhokseumawe menangkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Aceh Utara dan Lhokseumawe.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan adanya 11 laporan dari masyarakat yang masuk ke Polres Lhokseumawe terkait kehilangan sepeda motor.

"Kami terima 11 laporan terkait pencurian kendaraan. Setelah itu kita tidak lanjuti, anggota kami melakukan pengecekan. Ternyata benar, sehingga dilakukan penangkapan," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto kepada awak media, Rabu (20/7/2022).

Adapun tersangka yang diamankan yakni berinisial SB (28), AMU (19), AM (32), AG (31),AZM (19), AM (19) dan Z (32) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe Lhokseumawe.

Sedangkan tersangka lainnya KH (40), ialah warga Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara. Sementara para penadah yakni, MJ (27), AMR (41), A (36), R (19), MI (24) dan N (19).

Ia menuturkan, selain menangkap para tersangka dan penadah, polisi juga menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor berbagai merek dan 11 hp android 

"Para tersangka umumnya melakukan aksinya pada malam hingga dini hari, sasarannya pengendara sepeda motor perempuan, anak-anak dan pengendara sendirian," katanya.

Dia menyebutkan para tersangka melakukan aksi di lokasi jalan yang sepi dan minim penerangan. Akibatnya para tersangka terancam hukuman maksimal empat sampai 12 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, jika berpergian di malam hari agar tidak sendirian, bagi wanita tidak memakai perhiasan berlebihan yang dapat menimbulkan niat pelaku untuk melakukan aksi kejahatan," imbaunya.

Editor: Rianza Alfandi