Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Lhokseumawe

Pelaku saat sedang di Mapolres Lhokseumawe. (Dok. Humas Polres Lhokseumawe)
Penulis:

LHOKSEUMAWE, READERS- Tim Unit Resmob Polres Lhokseumawe menangkap pria berinisial IP (34) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Jalan Merdeka Barat, Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (29/6/2024), sekitar pukul 07.42 WIB.

Korban merupakan seorang mahasiswa berinisial Z (19) asal Aceh Barat. Korban saat itu sedang berolahraga lari pagi dan menjadi target pelecehan tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya SH mengatakan, IP ditangkap setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menemukan dan menangkap pelaku sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya. Pelaku, awalnya tidak mengakui perbuatannya, namun mengakui setelah disodori beberapa bukti termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya,” katanya.

Menurut keterangan yang dihimpun, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dan mengikuti korban dari arah belakang. Pelaku kemudian dengan sengaja meremas payudara korban menggunakan tangan kirinya.

“Melihat korban berteriak, pelaku langsung bergegas melarikan diri dan kemudian kembali ke tempat semula untuk melakukan pengawasan terhadap korban,” katanya.

Yudha mengatakan pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor, helm, baju sweater, dan handphone langsung diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan pasal yang dikenakan adalah pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujarnya.

Dia menambahkan pihaknya akan melanjutkan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung, melengkapkan administrasi penyidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka

Selanjutnya, akan dilakukan gelar awal, pemberkasan, serta pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pengadilan lebih lanjut.

Kasus ini kata Kasat Reskrim mengingatkan pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual di ruang publik.

“Kami dari kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka, serta berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban-korban kejahatan, termasuk dalam kasus pelecehan seksual ini,” ujarnya.[]

Editor: M. Nur