Polisi Tangkap Pemilik dan Pengedar Sabu-Sabu di Pidie
Informasi yang dihimpun READERS.ID, keempat orang pria ini diamankan hanya dalam sehari oleh polisi di lokasi yang berbeda-beda.
SIGLI, READERS – Polres Pidie berhasil menangkap pemilik narkotika jenis sabu-sabu dan DPO pengedar sabu-sabu di Kabupaten Pidie tersebut. Sabtu (1/10/2022).
Informasi yang dihimpun READERS.ID, keempat orang pria ini diamankan hanya dalam sehari oleh polisi di lokasi yang berbeda-beda.
"Empat pelaku tindak pidana narkotika tersebut berinisial MF (27) warga Kembang Tanjong, Dk (42), Md (30), MI (40) waga Ceureucok Simpang Tiga," kata Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Res Narkoba AKP Rahmat, Jum’at (30/9/2022) kemarin kepada Antara.
Disampaikan, MF ditangkap saat menjual sabu-sabu kepada polisi di gubuk sawah Kembang Tanjong pada (27/9) pukul 00.15 WIB.
MF kemudian berhasil diamankan bersama lima paket sabu-sabu yang dikemas dengan plastik sebanyak 0,59 gram.
Keberadaan MF diketahui usai mendapatkan informasi atau atas laporan warga lantaran karena sering melakukan transaksi sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut, akhirnya tim polres Pidie bergerak ke Kecamatan Simpang Tiga dan berhasil meringkus Dk.
Dari penangkapan MF pada pukul 04.00 WIB ditemukan empat paket sabu-sabu sebanyak 6,54 gram dalam kemasan kertas bening dan dua paket ganja kering seberat 10,74 gram.
"Berdasarkan interogasi polisi dengan Dk, kami mengantongi dua DPO yaitu Md dan MI," sebutnya.
Ia mengatakan DPO yang pertama berhasil diringkus yakni Md sebagai pemilik sabu-sabu dan juga mengamankan sebanyak 4,86 gram sabu-sabu yang dikemas dalam empat kemasan.
Kemudian tim mengamankan DPO kedua yaitu MI pemilik ganja dan saat penangkapan tim juga menemukan BB 200 gram ganja dikemas dalam dua bungkusan kertas koran.
"Keempat pelaku tersebut telah kami amankan di Mapolsek Pidie guna kami proses lebih lanjut," demikian AKP Rahmat.
Editor: Redaksi
Sumber: Antara