Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Aceh Utara 

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Dewantara. (Foto: IST)
Penulis:

LHOKSEUMAWE, READERS - Tim Reskrim Polsek Dewantara menangkap JA (44 tahun) yang diduga pengedar ganja, di Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Rabu (29/5/2024) malam.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SIK melalui Plh Kapolsek Dewantara Iptu Faisal mengatakan, sebelumnya personil Polsek Dewantara mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis ganja yang dilakukan tersangka dan selanjutnya tim melakukan penyelidikan. 

Selanjutnya, pada 29 Mei 2024, tim Polsek Dewantara berhasil menangkap tersangka JA di rumahnya, serta melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. 

"Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih di dalam sebuah tas," katanya.

Tersangka, kata Iptu Faisal, diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Dewantara untuk pemeriksaan lebih lanjut.[] 

Editor: Redaksi