Polisi Ungkap Dua Kasus Pencurian di Bener Meriah

"Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Satreskrim Polres Bener Meriah untuk diproses hukum. Pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian."

Konperensi Pers Polres Bener Meriah terkait pengungkapan dua kasus pencurian di daerah setempat, Kamis (29/9/2022). Foto: Humas Polres Bener Meriah.
Penulis:

REDELONG, BENER MERIAH - Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah berhasil mengungkap dua kasus pencurian besar di daerah setempat. Kerugian korban dalam kasus tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama terjadi pada Senin (12/9) lalu, di gudang kopi milik Muhammad Rasyid di Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

"Pelaku berhasil menggasak uang korban sebanyak Rp700 juta," kata Indra, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9/2022).

Indra menyebutkan, pada kasus ini petugas sudah menahan RJ (40) beserta tiga pelaku lainnya, yaitu HA (33), AN (31), dan AB (59) di Batu Bara, Sumatera Utara, pada Selasa (13/9) lalu. 

"Selain RJ, para pelaku ditahan di Polres Bireuen karena juga melakukan pencurian di Bireuen," kata Indra.

"Sedangkan RJ beserta barang bukti berupa uang tunai Rp610 juta, satu unit sepeda motor, dua buah helm, dan satu tas ransel warna biru dibawa ke Polres Bener Meriah untuk diproses hukum," tambahnya.

Kemudian lokasi kedua, kata Indra, pencurian alat excavator di Kampung Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah, pada Rabu (14/9) lalu, dengan nilai kerugian korban mencapai Rp250 juta.

Ia menyebutkan, pada kasus pencurian alat ekskavator ini, petugas berhasil menangkap empat orang pelaku, masing-masing yakni berinisial JN (21), WR (19), SI (26), dan SF (28).

"Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Satreskrim Polres Bener Meriah untuk diproses hukum. Pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian," ujarnya.

Editor: Redaksi