Polisi Ungkap Kasus ITE Penjualan SIM Card Teregistrasi NIK Orang Lain
Dirreskrimsus Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) penjualan sim card kartu perdana seluler yang sudah teregistrasi NIK dan NKK orang di sejumlah wilayah di Aceh.
Adapun wilayah yang menjadi sasaran pengungkapan itu meliputi Kota Banda Aceh, Bireuen, Kota Lhokseumawe, dan Aceh Tamiang.
“Kasus itu berhasil diungkap berawal dari Tim Subdid V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mendapati informasi dari masyarakat bahwa telah beredarnya kartu Perdana Seluler (MSISN) yang telah teregistrasi NIK dan NKK yang diperjual belikan di wilayah Hukum Polda Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya, Selasa (19/10/2021).
Ia menuturkan, kegiatan penyelidikan dilakukan dari tanggal 11 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2021. Hingga saat ini pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Sony menjelaskan, pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 lalu penyelidik Subdit V Siber Polda Aceh melakukan penyelidikan di Banda Aceh dan menemukan 1 unit toko yang beralamat di jalan T Umar Desa Geuce Kayee jato, Kecamatan, Banda Raya Banda Aceh.
“Kemudian, penyelidik membeli 1 buah kartu perdana seluler dari provider Telkomsel dan dilakukan pengecekan terhadap 1 buah kartu perdana seluler yang telah diterima oleh penyelidik dan didapatkan bahwa kartu tersebut telah teregistrasi NIK dan NKK dari data penduduk di Jawa Tengah,” jelasnya.
Berdasarkan bukti tersebut, kata Sony, penyelidik melakukan upaya hukum dengan mengamankan saksi berinisial WH dan barang bukti yang ada serta melakukan interview terhadap para saksi.
Kemudian, pada tanggal 14 hingga 15 Oktober 2021, tim penyelidik melakukan penyelidikan di kawasan Bireuen dan Kota Lhokseumawe. Dari hasil penyelidikan tersebut pihaknya mendapatkan Informasi bahwa banyak beredar kartu Perdana Seluler (MSISN) yang diperjualbelikan oleh pedagang kartu di daerah tersebut berasal dari Aceh Tamiang.
“Berikutnya, pada hari Sabtu, tanggal 16 Oktober 2021 Pukul 20.30 WIB, Tim Subdit V Tipid Siber beserta unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap toko dengan inisial FD Ponsel dan mendapati informasi bahwa toko tersebut memperjualbelikan kartu perdana seluler (MSISDN) telah teregistrasi NIK dan NKK di wilayah hukum Aceh Tamiang. Kemudian tim mengamankan barang bukti yang ada di toko beralamat Jalan Pajak Pagi Simpang Empat Kota Lintang Atas Kota Kuala Simpang ke Polres Aceh Tamiang serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Sony, dalam kasus ini terdapat identitas 2 orang saksi atau calon terlapor, yakni masing-masing berinisial WL (36) yang beralamat di Banda Aceh dan RI (36) yang beralamat di Aceh Tamiang.
“Adapun modus operandi yang dilakukan adalah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan registrasi SIM CARD Kartu Perdana dengan menggunakan NIK dan NKK milik orang lain dengan menggunakan perangkat elektronik dan memperjualbelikan SIMCARD Kartu Perdana yang telah teregistrasi NIK dan NKK kepada pedagang kartu eceran yang ada di kabupaten dan kota,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini pasal yang disangkakan yaitu pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU ITE tentang manipulasi data/dokumen elektronik sehingga seolah-olah data yang otentik dan Pasal 94 UU No. 24 THN 2013 atas perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait memfasilitasi dan atau memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk.
“Sementara ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara setinggi tingginya 12 tahun penjara,” pungkasnya.[mu]