Polisi Ungkap Sejumlah Toko di Banda Aceh Jual Emas Tak Sesuai Kadar
Sejumlah toko emas yang berjualan di kawasan Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh diduga dengan sengaja memperdagangkan emas murni tidak sesuai dengan kadarnya.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengecek kebenaran laporan konsumen tentang adanya sejumlah toko yang menjual emas tidak sesuai kadar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, pengungkapan itu juga dibuktikan dengan hasil yang dikeluarkan oleh Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik di Yogyakarta.
"Udah diperiksa di laboratorium, dan hasilnya emas tersebut tidak sesuai sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat," kata Winardy, pada Jumat (16/7/2021).
Terkait kasus tersebut, Dit Reskrimsus Polda Aceh telah memeriksa 10 orang saksi dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Jika nantinya terbukti dan memenuhi unsur, maka kepada para pedagang akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan disangkakan dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," tegas Winardy.
Komentar