Polres Aceh Tamiang Berlakukan PeduliLindungi di Kantor Pelayanan
PeduliLindungi mulai diterapkan di kantor pelayanan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang mulai hari ini, Kamis (18/11/2021). Setiap personel maupun warga yang akan memasuki area pelayanan itu diwajibkan untuk melakukan pemindaian (scan) kode batang (barcode) aplikasi terlebih dahulu.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Aceh Tamiang, Iptu Jufni mengatakan, penerapan itu sudah mulai diberlakukan di layanan Satpas SIM, Pelayanan Samsat, maupun di Kantor Sat Lantas di Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
"Bagi masyarakat yang akan melakukan pembuatan, memperpanjang SIM, ataupun mengurus surat surat di Kantor Sat Lantas, diwajibkan men-scan barcode PeduliLindungi yang ditempel di tempat yang sudah disiapkan," kata Jufni, pada Kamis (18/11/2021).
Ia menyampaikan, pada intinya pihak Sat Lantas Polres Aceh Tamiang meminta masyarakat yang akan memasuki ruang pelayanan harus menginstal PeduliLindungi terlebih dahulu. Setelah itu, mereka diwajibkan untuk memindai kode batang pada aplikasi.
"Apabila telah melakukan scan dan check in warna biru, maka pemohon dapat untuk melanjutkan kegiatannya," jelasnya.
Menurut pantauan di lapangan, sebenarnya telah banyak warga yang mengurus surat-surat di Kantor Sat Lantas sudah divaksin, namun belum mengunduh aplikasi tersebut.
Pada tahap ini pihak Sat Lantas masih memberikan sosialisasi terus kepada masyarakat, baik secara langsung ataupun melalui media sosial Sat Lantas sendiri.
"Kami akan terus mensosialiasikan terkait penggunaan aplikasi tersebut, karena tentunya hal ini sangat berguna saat kita berpergian ataupun beraktifitas dimasa pandemi Covid-19," ujarnya.
Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang itu menambahkan, bagi masyarakat yang belum mempunyai PeduliLindungi, pihaknya menyarankan untuk mengunduhnya ataupun memasukkan NIK di web resmi http://www.pedulilindungi.id/. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah pemohon telah vaksin atau belum.
Sedangkan masyarakat yang belum memiliki gawai (handphone android), masyarakat bisa menunjukkan surat keterangan sudah vaksin. Sementara itu, minimal dalam aplikasi bagi pemohon minimal berwarna kuning, artinya sudah vaksin dosis satu.
"Bagi yang tidak mempunyai handphone android, kami akan cek apakah mereka sudah vaksin atau belum, dengan menunjukkan kartu vaksin," jelasnya.
Meski masyarakat belum divaksin, ia menyampaikan untuk tidak takut datang ke tempat-tempat pelayanan Sat Lantas. Sebab, pihaknya telah menyiapkan fasilitas untuk vaksinasi yang ada setiap hari kerja di Kantor Satpas SIM Polres Aceh Tamiang.
Langkah itu dilakukan untuk dalam rangka menyukseskan program vaksinasi nasional sehingga seluruh masyarakat berkesempatan memperoleh vaksin sambil mengurus keperluannya di kantor dan pelayanan Sat Lantas Polres Aceh Tamiang.
"Karena kita yakin sebagai besar masyarakat punya keinginan untuk memperoleh vaksin namun kadang hanya belum sempat meluangkan waktu secara khusus," tutupnya.