Polisi dan BKSDA Aceh Usut Kematian 3 Harimau Sumatera di Aceh Timur

"Tim BKSDA sudah meluncur ke lokasi dan melakukan bedah bangkai (necropsy) hari ini. Necropsy itu untuk mengetahui penyebab kematian, usia harimau dan lainnya,"

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur mulai nekropsi (bedah bangkai) dan mengusut kasus kematian tiga harimau Sumatera di Aceh Timur (Ist.)
Penulis:

ACEH TIMUR, READERS – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur mulai nekropsi (bedah bangkai) dan mengusut kasus kematian tiga harimau Sumatera di areal Buffer Zone milik PT. Aloe Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Setempat, Senin (25/4/2022).

Kapolres Aceh Timur, Mahmun Hari Sandy Sinurat, melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan nekropsi dilakukan untuk mencari tau penyebab pasti kematian satwa dilindungi itu. 

"Tim BKSDA sudah meluncur ke lokasi dan melakukan bedah bangkai (necropsy) hari ini. Necropsy itu untuk mengetahui penyebab kematian, usia harimau dan lainnya," kata Miftahuda.

Dia menyebutkan ketiga bangkai harimau ditemukan terpisah di dua lokasi. Dilokasi pertama terdapat dua ekor bangkai harimau Sumatera dengan jenis kelamin jantan dalam keadaan leher yang terjerat tali aring.

"Dimana umur dari kedua ekor harimau tersebut sama/identik berkisar antara 2 sampai 2,5 tahun dan waktu kematian diperkirakan antara tiga sampai dengan empat hari,"katanya.

Sementara di lokasi, kedua terdapat satu ekor jenis kelamin betina dalam keadaan leher yang terjerat tali aring yang diperkirakan umur antara 5,5 sampai dengan 6 tahun dan waktu kematian diperkirakan lima hari.

Dia menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan, dari kesimpulan awal dari ahli pihak dokter hewan BKSDA Aceh, penyebab kematian tiga ekor harimau sumatera ini diduga akibat, terganggu pernafasan dan peredaran darah.

Bahkan diduga kehabisan oksigen dan adanya penekanan pada saluran nafas dikarenakan bagian leher harimau terjerat oleh tali aring (jerat kawat). 

"Usai nekropsy oleh dokter dari BKSDA Aceh drh. Rossa, kemudian dilakukan pengambilan sempel isi lambung dan untuk kepentingan diuji di labaoratorium, selain itu kami juga mengamankan dua buah gulungan tali jerat/aring dari kedua dilokasi," katanya.

Sementara pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Lalu, tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Dia menyebutkan sesuai pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.” Tegas.

Editor: Junaidi