Polres Aceh Utara Berhasil Selamatkan 183.000 Anak Bangsa dari Narkoba
Barang bukti sabu dan pil extacy dimusnahkan dengan cara di blender, kemudian dituang kedalam alat aduk semen molen. Sedangkan, daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.
ACEH UTARA, READERS – Polres Aceh Utara menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (bb) narkoba jenis sabu, daun ganja kering dan pil ekstasi di halaman depan Gedung Polres setempat, Jumat (21/10/2022).
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Samsul Bahri, mengatakan barang bukti narkoba jenis sabu itu seberat 17.157,78 g/bruto dimusnahkan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Aceh Utara di kawasan perairan Seuneuddon, Aceh Utara dengan tersangka Bustaman bin Jamal dan Muhajir pada Selasa, 13 September 2022.
Sedangkan barang bukti narkotika jenis pil jenis Extacy seberat 30.420 g/bruto disita pelaku berinisial AB yang kini tercatat dalam Daftar pencarian orang (DPO) di Gampong Alue Capli, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara pada Selasa 13 September 2022.
Selanjutnya, daun ganja kering 44.080,23 g/bruto yang merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis ganja yang disita dari M. Yacob bin Ibrahim di Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe pada Kamis, 1 September 2022.
“Sebagian barang bukti itu telah disisihkan untuk dijadikan sampel guna pemeriksaan di Labfor Polri Cabang Medan, Sumatera Utara serta untuk pembuktian perkara,” kata Iptu Samsul Bahri.
Samsul menyebutkan barang bukti sabu dan pil extacy dimusnahkan dengan cara di blender, kemudian dituang kedalam alat aduk semen molen. Sedangkan, daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Alhamdulillah, barang Bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini diperkirakan dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih 183.000 jiwa," pungkasnya.
Editor: Junaidi