Polres Bener Meriah Amankan DPO Penggelapan Uang Puluhan Juta

Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisal HK (27) yang terduga sebagai pelaku penggelapan uang berjumlah Rp 27 juta, HK telah ditetapkan sebagai DPO semenjak tanggal 27 November 2020 lalu.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya, melalui Kasubag Humas Polres Bener Meriah Iptu Jufrizal mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Senin (5/4) di Gampong Rembele, Kecamatan Bukit, Kabupaten setempat, tepatnya di jalur dua samping Bandara Rembele.
"Kasus penggelapan yang dilakukan pelaku dilaporkan kepada polisi pada tanggal 28 Oktober 2020 lalu. Diduga pelaku telah menggelapkan uang senilai Rp 27.339.121 milik PT Satria Antara Prima tbk," kata Jufrizal, Rabu (7/4/2021).
Jufrizal menyebutkan pelaku ditetapkan sebagai DPO setelah melakukan penggelapan uang COD (cash on delevery) customer milik PT. Satria Antara Prima tbk, pada bulan Juli tahun 2020 lalu.
"Saat ini pelaku sudah di amankan oleh sat Reskrim Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Komentar