Polres Lhokseumawe Buka Posko Pengaduan Korban Calo CPNS

"Adanya pengaduan itu, kami sudah membuka posko di Polsek Banda Sakti. Bila ada korban lain, kami imbau untuk melapor ke di Polsek Banda Sakti. Kita ingin bongkar tuntas,”

Polisi membawa tersangka AF (54), seorang PNS di Kota Lhokseumawe sebagai pelaku penipuan untuk dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Lhokseumawe
Penulis:

LHOKSEUMAWE, READERS – Pasca terungkapnya kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan seorang PNS berinisial AF (45). Polres Lhokseumawe membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto mengatakan posko pengaduan tersebut bertempat di Mapolsek Banda Sakti. Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan bisa langsung mendatangi tempat yang dimaksud.

Henki menyebutkan, dalam aksinya pelaku berhasil menipu calon PNS sebanyak 22 orang. Dalam hal ini pihaknya menduga masih akan ada penambahan korban lainnya.

"Adanya pengaduan itu, kami sudah membuka posko di Polsek Banda Sakti. Bila ada korban lain, kami imbau untuk melapor ke di Polsek Banda Sakti. Kita ingin bongkar tuntas,” ujar Henki, Kamis (28/7/2022).

Henki menuturkan, dalam kasus ini pihaknya menghitung kerugian korban mencapai Rp 2,5 miliar. Masing-masing korban mengalami kerugian bervariasi, mulai dari Rp 35 juta – Rp 120 juta per orang.

Henki menyebutkan, dalam aksinya pelaku meminta uang dari korban dan dengan menjamin korban lulus CPNS. Selain itu, untuk memuluskan aksinya. pelaku juga memasulkan stempel Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Lhokseumawe dan mencatut nama Kepala BKSDM Lhokseumawe, M Nur (saat ini almarhum).

“Kita ketahui, informasi penerimaan CPNS zaman sekarang transparansi sudah cukup baik, mulai rekrut sampai pengumuman itu dilakukan serba online dan jika ada yang mengatakan mampu, menjanjikan masuk serta lulus PNS maupun kami di Polri, jangan pernah percaya,” sebut Hengki.

Sebelumnya, AF ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan di Kota Lhokseumawe. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini mendekam di tahanan Mapolres Lhokseumawe.

Pelaku melakukan penipuan tersebut dengan alasan faktor ekonomi. Bahkan uang Rp 2,5 miliar yang didapatkan pelaku dari hasil menipu para korban digunakan untuk membayar utang.

Editor: Redaksi