Polres Lhokseumawe Ringkus Pengedar Narkoba, Sita 19 Paket Sabu

LHOKSEUMAWE, READERS - Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (19/4/2024).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra, Minggu (21/4/2024) pagi, mengatakan pelaku IT (42) wiraswasta yang tinggal di Desa Blang Panyang, Kota Lhokseumawe. ditangkap di Dusun C Delima, Desa Meriah Paloh, Kota Lhokseumawe pada Jumat pukul 21.15 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 19 bungkus sabu, sebuah timbangan digital, sebuah ponsel, dan sepeda motor.
AKP Wijaya Yudi Stira Putra menjelaskan, penangkapan diawali dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok.
Tim opsional langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi tersebut. Selanjutnya, pada saat penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan dalam kantong celana yang dipakai tersangka.
Tersangka mengakui kepemilikan sabu dan memberikan informasi tentang sisa barang yang disembunyikan di rumahnya. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti tambahan berupa sabu.
"Tersangka mengaku membeli narkotika dari seseorang berinisial P (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali. Meskipun upaya menemukan P (DPO) belum berhasil, tersangka beserta barang bukti telah berhasil diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.[]
Komentar