Polres Lhokseumawe Tangkap 3 Pengedar Sabu, Amanakan BB 2 Kg

Barang itu didapatkan dari D dan H yang kini juga ditetapkan sebagai DPO. Bila barang itu habis dijual oleh pelaku, maka mereka mendapat upah sebesar Rp 15 Juta.

Waktu Baca 2 Menit

Polres Lhokseumawe Tangkap 3 Pengedar Sabu, Amanakan BB 2 KgDok Polres Lhokseumawe
Konferensi Pers Pengungkapan Pengedaran Narkoba serta menghadirkan tiga tersangka

Lhokseumawe- Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tiga pelaku diduga pengedar narkoba. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2 Kg.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, ketiga pelaku itu ditangkap di lokasi berbeda. Awalnya polisi menangkap BF di kawasan Teupin Beulangan, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, pada Rabu (1/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari pelaku polisi berhasil mengamankan sabu yang dibungkus dalam kemasanan teh China berwana hijau merek Guanyiwang dengan berat 1,028 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengedar sabu tersebut.

Menurut pengakuan pelaku, ia mendapatkan barang haram itu dari JS yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Bahkan, sabu itu direncanakan akan diedarkan di wilayah Kota Lhokseumawe.

“Jika pelaku berhasil menjual sabu itu, maka akan mendapat upah sebesar Rp 2 Juta dari JS,” kata Eko, Jumat (4/3/2022).

Sementara itu, kata Eko, di lokasi berberda tepatnya di Gampong Cot Girek dan Gampong Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, polisi kembali berhasil menangkap dua pelaku pengedar sabu lainya, pada Rabu (1/3/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kedua pelaku itu berinisial N (23) asal Kota Lhokseumawe dan J (54) asal Kabupaten Bireuen.

“Dari dua tersangka polisi juga berhasil mengamankan sabu seberat 1,024 gram yang dibungkus dalam plastik warna putih berlambang kepala kambing terbang,” katanya.

Eko menyebutkan barang itu didapatkan dari D dan H yang kini juga ditetapkan sebagai DPO. Bila barang itu habis dijual oleh pelaku, maka mereka mendapat upah sebesar Rp 15 Juta.  

“Terkait perbuatannya ketiga tersangka dikenakan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliyar,”pungkasnya.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...