Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti 12 Bal Ganja Kering
BANDA ACEH, READERS - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh memusnahkan barang bukti 12 bal daun ganja kering. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Polresta setempat dan di saksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jantho.
Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Tendri Wardi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus pengiriman ganja dengan modus Sparepart yang saat itu dikirimkan melalui cargo di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.
"Pemusnahan barang bukti daun ganja kering sebanyak 12 bal dilakukan dengan cara di bakar di depan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jantho," kata Tendri, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/10/2022)
Dalam pemusnahan ini, kata Tendri, pihaknya turut menghadirkan tersangka ULUL (32), warga Gampong Lingkok, Pidie yang diamankan pada Minggu (22/6/2022) silam.
Ia menjelaskan, dari 12 bal ganja kering dengan berat 12.218 gram, telah disisihkan sebanyak 111.04 gram untuk dikirim ke laboratorium Medan guna dilakukan pengujian. Sedangkan sisa sebanyak 12.330 gram dimusnahkan semuanya.
"Perkara ini akan tahap dua pada hari Selasa (25/10/2022) di Kejaksaan Negeri Jantho," pungkasnya.
Editor: Redaksi