Polresta Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong
Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Alam didukung Tim Rimung Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, menangkap Komplotan spesialis pencurian di rumah kosong pada Selasa (4/5/2021).
Para pelaku yakni MS (41), MU (29) ES (40) ketiganya merupakan warga Lambaro Skep, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Sementara itu tiga pelaku lainnya yaitu ZU (32) warga Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. SU (45) dan DO (39) adalah warga Sumatera Utara. Keduanya berperan sebagai penadah hasil kejahatan.
Kepala Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan komplotan ini dilakukan berdasarkan laporan salah seorang korban berinisial BAH (35).
Berdasarkan laporan korban, kawanan pelaku melakukan aksinya diketahui pada tanggal pada 26 April 2020 lalu, saat rumah korban dalam keadaan kosong.
"Adanya aksi pencurian itu diketahui korban saat memasuki rumahnya melihat kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga miliknya telah raib diambil oleh maling," ujar Ryan.
Melihat kondisi rumah yang awalnya ditinggal kosong sudah berantakan serta jendela dalam keadaan rusak akibat dicongkel yang diduga menggunakan obeng.
Korban lalu mendata barang berharga miliknya yang hilang, di antaranya satu 1 kendaraan roda dua, 1 unit ipad, 1 unit gawai, 1 unit go pro, dan 1 unit sepeda lipat.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Kuta Alam dengan bukti laporan polisi Nomor: LPB/55/IV/Yan.2.5/2021/SPKT Polsek Kuta Alam pada hari Senin tanggal 26 April 2021 sekira pukul 11.30 wib,
"Tim lalu melakukan penyelidikan dan menangkap kawanan pelaku di tempat yang berbeda-beda," ujar Ryan.
Dari pengakuan para pelaku, mereka telah beberapa kali berhasil membongkar atau mencuri di rumah kosong lainnya dan hasilnya mereka bagi-bagi sesuai dengan perannya masing-masing.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh guna proses lebih lanjut serta dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan kurungan tujuh tahun penjara.