Polri Pastikan Jaga Netralitas Anggota di Pemilu 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama pejabat utama Mabes Polri. (Foto: PMJ News)
Penulis:

JAKARTA, READERS – Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono memastikan seluruh anggota Polri menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 mendatang dengan berbagai cara. 

Hal itu disampaikan Syahardiantono, menanggapi perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Minggu (17/12/2023).

"Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral," katanya.

Menurutnya, netralitas anggota Polri telah diatur berdasarkan mekanismenya, mulai dari preemtif, preventif, dan represif sehingga Polri tidak boleh berpolitik, meski keluarganya dibolehkan.

Syahardiantono menegaskan polisi merupakan salah satu leading sector yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai, dan lancar.

Meskipun ada anggotanya yang menjadi peserta Pemilu 2024, Syahardiantono memastikan tidak membolehkan memberikan dukungan bantuan fasilitas.

"Tetapi terlibat bukan arti memberikan support kepada kekuatan politik, tapi berikan dukungan ke KPU dan Bawaslu agar berjalan dengan lancar," tuturnya.

Lebih dalam dijelaskan, dalam PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007, jelas diatur soal tugas polisi menjaga Capres-Cawapres, kotak suara dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan itu, sehingga sikap netral Polri menjadi aturan dan sop yang harus dipatuhi.

Shanardiantono pun mengingatkan tugas utama polisi menjaga nilai-nilai sipil. Hal itu salah satunya adalah demokrasi yang diimplementasikan dalam pemilu. Polisi harus menjaganya dengan baik.

"Jangan menunjukan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda dan kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar pemilu lancar. Tentu dengan tupoksi yang sudah diatur tadi," demikian pungkasnya.[HSP]

Sumber: PMJ News