PPKM Mikro di Aceh Diperpanjang Hingga 9 Mei 2022
Hal itu tertuang dalam instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 11/INSTR/2022/ tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 3, level 2 dan level 1. Kemudian mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
BANDA ACEH, READERS – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 di Aceh kembali diperpanjang dari 26 April hingga 9 Mei 2022.
Hal itu tertuang dalam instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 11/INSTR/2022/ tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 3, level 2 dan level 1. Kemudian mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto, pada Jumat (29/4/2022), menjelaskan bahwa Ingub itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1.
Iswanto menyebutkan, instruksi gubernur itu ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se Aceh, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Para Bupati/Walikota diminta agar mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.
“Dalam instruksi gubernur ini disebutkan kondisi situasi pandemi Covid-19 sesuai kriteria level masing-masing di seluruh kabupaten kota di Aceh,” kata Iswanto.
Disampaikan, terdapat dua wilayah di Aceh yang berada di level 1 PPKM, yakni Kota Banda Aceh dan Langsa.
Sementara sejumlah Kabupaten/Kota lainnya masing-masing berada di level 2 dan level 3. Iswanto merincikan, kabupaten kota yang wilayahnya berada dalam zona level 2 yaitu Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar.
Kemudian Pidie, Aceh Utara, Simeulue, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Sabang, Lhokseumawe, dan Subulussalam.
“Sedangkan wilayah dengan PPKM level 3 yakni hanya Kabupaten Aceh Selatan. Kepada wilayah-wilayah tersebut, baik level 1, 2 dan 3 diminta untuk menerapkan penanganan sebagaimana yang telah diatur selama ini,” tutupnya.
Editor: Junaidi
Sumber: Humas Aceh