Presiden Jamin Keamanan dan Kepastian Investasi Usai Putusan MK

Waktu Baca 3 Menit

Presiden Jamin Keamanan dan Kepastian Investasi Usai Putusan MK
Tangkapan Layar - Presiden Joko Widodo dalam OJK Virtual Innovation Day di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10/2021). (ANTARA/Indra Arief)

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menjamin keamanan dan kepastian investasi yang telah dilakukan, sedang, dan akan berproses di Indonesia, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya pastikan kepada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang, dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," kata Joko Widodo, pada Senin (29/11/2021) dikutip dari Antara.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor (UU) 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang itu juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan, pada Kamis (25/11/2021).

Usai putusan itu dibacakan, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut selambat-lambatnya dua tahun.

Menanggapi hal tersebut, presiden menegaskan putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku. Maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja, dan juga peraturannya, sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang batal.

Presiden menghormati putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan akan melaksanakan putusan itu. Maka itu, Presiden telah memerintahkan seluruh menteri koordinator untuk menindaklanjuti putusan MK secepat-cepatnya.

"MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," kata Joko Widodo.

Presiden juga menjamin agenda reformasi struktural, deregulasi dan debirokratisasi akan terus berjalan. Ia mengatakan akan memimpin langsung upaya-upaya untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan untuk kemudahan investasi dan berusaha.

"Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural di deregulasi dan debirokratisasi akan terus kita jalankan. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan," ujarnya.[mu]

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...