Presiden Jokowi: Saya Tidak Mau Ada Lagi yang Lakukan Suap

Presiden Joko Widodo meresmikan peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan layanan daring penerbitan izin berusaha, yang akan memudahkan pengusaha mikro hingga besar.
"Hari ini kita luncurkan Online Single Submission berbasis risiko. Ini merupakan reformasi signifikan dalam perizinan, menggunakan layanan perizinan online terintegrasi dan terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko," ujar Presiden di Jakarta, Senin (9/8/2021), sebagaimana disaksikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Presiden mengatakan melalui Sistem OSS tersebut perizinan berusaha akan disesuaikan dengan tingkat risiko. Hal tersebut akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik.
Presiden memerintahkan kepada menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati dan wali kota agar disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS ini.
Presiden menegaskan akan mengawasi langsung implementasi di lapangan.
"Apakah persyaratannya semakin mudah, apakah jumlah izin semakin berkurang, apakah prosesnya makin sederhana, apakah biaya makin efisien, apakah standar sama di seluruh Indonesia, dan apakah layanannya semakin cepat. Ini yang akan saya ikuti," tegasnya.
Presiden meyakini apabila OSS dapat dilaksanakan dengan baik maka investasi baik skala mikro, kecil, menengah maupun besar akan meningkat.
"Saya rasa itu dan dan dengan mengucap bismillahirohmanirohim, pagi ini saya resmikan peluncuran Sistem Online Single Submission berbasis risiko," jelasnya.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. Sementara itu 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 akan diterapkan dalam sistem selambat-lambatnya akhir Agustus 2021.
Presiden Ingatkan Tidak Ada Lagi Suap-Menyuap
Presiden Joko Widodo memperingatkan agar tidak ada lagi suap menyuap yang terjadi antara pejabat pemerintah dan pengusaha saat proses pengurusan izin berusaha.
"Saya tidak mau lagi mendengar ada kesulitan yang dihadapi pengusaha, saya tidak mau ada lagi yang melakukan suap, semua harus dilakukan terbuka, secara transparan, dan memudahkan para pengusaha," kata Presiden Joko Widodo.
"Jika ada aparat pemerintah yang tidak bersih, yang mencoba-coba laporkan kepada saya," tegas Presiden.
Presiden Jokowi mengungkapkan OSS Berbasis Risiko tersebut merupakan bentuk reformasi kemudahan layanan perizinan.
"Hal ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan berusaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mendorong lebih banyak wirausaha baru, mempercepat transformasi sektor informal menjadi sektor formal, dan yang paling penting akan menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya," tambah Presiden.
Presiden mengatakan pandemi COVID-19 tidak boleh menghentikan upaya pemerintah untuk melakukan reformasi struktural.
"Berbagai agenda reformasi struktural terus akan kita lanjutkan. Aturan yang menghambat kemudahan yang berusaha akan terus kita pangkas, prosedur berusaha, dan investasi akan terus kita permudah," ungkap Presiden.
Tujuannya, Presiden Jokowi iklim usaha di Indonesia berubah makin kondusif, memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah untuk berusaha.
"Selain itu untuk meningkatkan kepercayaan investor agar membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi," tambah Presiden.
Presiden Jokowi juga memerintahkan kepada para menteri dan kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota agar disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS Berbasis Risiko tersebut.
"Saya akan cek langsung, saya akan awasi langsung implementasi di lapangan seperti apa. Apakah prosesnya semakin mudah? Apakah izin semakin berkurang? Apakah prosesnya semakin sederhana? Apakah biayanya semakin efisien? Apakah standarnya sama di seluruh Indonesia? Apakah layanannya semakin cepat? Ini yang akan saya ikuti," jelas Presiden.
Apabila semua hal tersebut dapat terpenuhi maka Presiden Jokowi yakin investasi baik skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar akan meningkat di Indonesia.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah resmi mengoperasionalkan Online Single Submission (OSS) Risk Based Apporoach (RBA) atau OSS Berbasis Risiko pada 2 Agustus 2021.
OSS Berbasis Risiko merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Investasi/BKPM yang merupakan aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
OSS tersebut, menurut Bahlil, dibangun sejak Maret 2021 oleh Indosat bekerja sama dengan Kementerian Investasi yang merangkum 18 peraturan menteri dan lembaga serta 47 peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai turunan UU Cipta Kerja.[]
Sumber: Antara
Komentar