Presiden Jokowi Sorot Pemberhentian 75 Pegawai KPK

Presiden Joko Widodo menyampaikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Karena itulah, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," tulisnya dikutip readers.ID dari akun Facebook bercentang biru Presiden Jokowi Widodo, Senin (17/5/2021).
Kemudian Presiden Jokowi juga meminta agar hasil TWK menjadi masukan untuk langkah perbaikan bagi individu maupun institusi KPK itu sendiri.
"Terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK, hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan, baik terhadap individu maupun institusi KPK," tulis Jokowi.
Presiden juga meminta agar TWK tidak serta-merta dijadikan patokan diberhentikannya Novel Baswedan dkk dari lembaga anti-rasuah itu KPK.
"Hasil tes tersebut hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," tulis Jokowi.
"Kalau dianggap ada kekurangan, tentu masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan," tambahnya.
Presiden Jokowi juga mendukung kebijakan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai di sana.
"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ungkap Jokowi.
"Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," pungkasnya.
Komentar