Pria Tua Aceh Utara Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental
Saat itu tidak ada orang di dalam rumah. Pelaku mengajak korban masuk ke kamar dan disanalah dia melakukan aksi bejatnya. Usai beraksi, pelaku meminta korban tidak bercerita pada ibunya.

ACEH UTARA,READERS - Seorang pria tua asal Kecamatan Langkahan diringkus jajaran Polres Aceh Utara. Lelaki berinisial J (50) itu diduga memperkosa seorang gadis yang mengalami keterbelakangan mental.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Aceh Utara, Iptu Noca Tryananto. Menurutnya, pelaku J ditangkap Selasa (5/4/2022) di Kecamatan Langkahan yang berada di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
"Korbannya seorang anak perempuan berumur 18 tahun yang mengalami keterbelakangan mental," kata Iptu Noca Tryananto, Kamis (28/4/2022).
Dia menyebutkan, kasus itu dilaporkan keluarga korban pada 5 April 2022. Abang kandung korban menjadi pelapor dalam kasus itu. Diduga kasus itu terjadi pada 30 Maret 2022, tersangka datang ke rumah korban.
Saat itu tidak ada orang di dalam rumah. Pelaku mengajak korban masuk ke kamar dan disanalah dia melakukan aksi bejatnya. Usai beraksi, pelaku meminta korban tidak bercerita pada ibunya.
Namun, saat pelaku keluar rumah, seorang abang ipar korban melihat pelaku keluar. Lalu diperiksa ke dalam rumah dan melihat adik iparnya dalam kondisi tanpa busana.
Dari situlah kecurigaan muncul. Maka, pelan-pelan keluarga menanyakan korban hingga akhirnya diketahui pelaku memperkosanya.
“Setelah mengambil keterangan saksi dan korban, langsung kita tangkap pelakunya,” kata Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat dengan pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan hukuman 200 kali cambuk di depan umum.
Komentar