Proses Redistribusi Tanah Korban Konflik di Aceh Barat Dipercepat

Redistribusi tanah ini diperuntukkan bagi komunitas imbas konflik Aceh dan masyarakat kurang mampu, dengan areal tanah seluas 1.070,70 hektare, terletak di Desa Teumarom, Kecamatan Woyla, Aceh Barat dengan total subjek sebanyak 536 orang.

Waktu Baca 2 Menit

Proses Redistribusi Tanah Korban Konflik di Aceh Barat Dipercepat
Ilustrasi - redistribusi lahan kepada korban konflik di Aceh Barat

MEULABOH, READERS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mempercepat proses dan rangkaian kegiatan redistribusi tanah di daerah itu sebagai upaya untuk meningkatkan layanan administrasi kepemilikan tanah bagi masyarakat korban konflik.

"Redistribusi tanah ini diperuntukkan bagi komunitas imbas konflik Aceh dan masyarakat kurang mampu,” kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS, dilansir Antara, Sabtu (28/5/2022).

Ia mengatakan, percepatan tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 128 dan Nomor 129 tahun 2022 terkait Lokasi Calon Obyek dan Subyek Redistribusi Tanah Hak Kepemilikan Bersama Kabupaten Aceh Barat Tahun 2022.

Ramli menuturkan, terbitnya aturan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses dan rangkaian kegiatan redistribusi tanah bagi masyarakat.

Menurutnya, redistribusi tanah ini diperuntukkan bagi komunitas imbas konflik Aceh dan masyarakat kurang mampu, dengan areal tanah seluas 1.070,70 hektare, terletak di Desa Teumarom, Kecamatan Woyla, Aceh Barat dengan total subjek sebanyak 536 orang.

Sedangkan bagi mantan kombatan GAM, tahanan politik dan narapidana politik juga turut diberikan seluas 612 hektare.

Sebelumnya, Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Azhari mengatakan pihaknya bersama BPN dan Bupati/Walikota se Aceh terus berupaya mendorong percepatan redistribusi tanah kepemilikan bersama, untuk segera direalisasi secara menyeluruh di tahun 2022.

Ia berharap redistribusi tanah ini bisa rampung pada tahun ini, dan di tahun 2023 nanti, tanah yang telah diberikan tersebut bisa diolah dan dimanfaatkan sebagai lahan pertanian maupun perkebunan oleh masyarakat penerima bantuan. 

Editor:
Sumber:Antara

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...