Puluhan Tukik Tuntong Laut Dilepaskan di Objek Wisata Ujung Tamiang

Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan (DPKP) serta Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Aceh Tamiang bersama Yayasan Satu Cita Lestari Indonesia (SCLI) melepasliarkan puluhan Tukik Tuntong Laut (batagur borneoensis) di lokasi objek wisata bahari pantai Pulau Ujung Tamiang.
Ketua Yayasan SCLI Yusriono mengatakan, Tukik Tuntong Laut atau sejenis kura-kura laut yang dilepasliarkan sebanyak 50 ekor untuk melestarikan satwa terancam punah tersebut.
"Puluhan tukik yang dilepaskan tersebut berasal dari penangkaran DPKP Aceh Tamiang. Kegiatan ini kolaboratif dengan melibatkan kelompok sadar wisata yang merupakan ujung tombak pengembangan ekowisata Ujung Tamiang selama ini," kata Yusriono, pada Rabu (3/11/2021) dilansir dari Antara.
Menurut Yusriono, untuk kesekian kalinya Pulau Ujung Tamiang dijadikan tempat pelepasan spesies Tuntong Laut. Hewan sebangsa kura-kura ini sudah menjadi ikon Aceh Tamiang. Namun sayang populasinya terancam punah sehingga perlu dilestarikan.
"Pantai Ujung Tamiang sudah dijadikan tempat pelepasan tukik untuk berkembang biak sejak 2018. Tujuan lain yaitu untuk lebih mempromosikan lagi pariwisata Ujung Tamiang yang saat ini masuk nominasi Anugerah Pesona Indonesia 2021," kata Yusriono.
Selain pelepasliaran tukik tuntong laut, kata Yusriono, Yayasan SCLI setiap tahun menanam pohon cemara dan bakau di objek wisata Ujung Tamiang, Tujuannya untuk menjadikan kawasan itu sebagai destinasi wisata alami.
"Pulau Ujung Tamiang memiliki bentang pantai sekitar tiga kilometer. Saat ini masih dikelola secara mandiri oleh masyarakat setempat. Lokasi tersebut akan dijadikan destinasi wisata alami," kata Yusriono.
Untuk diketahui, Tuntong Laut (Batagur borneoensis) menurut lembaga internasional untuk konservasi alam atau International Union for Conservation of Nature (IUCN) adalah spesies yang berstatus terancam punah secara kritis. Satwa ini terdaftar ke dalam daftar 25 kura-kura paling terancam di Tingkat Global.
Spesies ini juga mendapatkan prioritas tinggi di dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 58 tahun 2008 tentang Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional 2008-2018.[mu]
Komentar