Pupuk Langka di Nagan Raya, Dinas Pertanian: Penyaluran Sesuai RDKK
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya, Muhammad Nasir menegaskan sasaran penerima pupuk bersubsidi untuk kalangan petani seluruhnya harus sesuai dengan Rencana Defitinif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Jadi, tidak benar kalau ada yang mengatakan pupuk bersubsidi pemerintah di Nagan Raya langka atau sulit ditemukan. Karena penyalurannya sudah sesuai dengan RDKK yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Nasir dilansir dari ANTARA, pada Senin (5/7/2021).
Ia menjelaskan, ada pun alokasi pupuk bersubsidi pemerintah seperti Pupuk Urea pada tahun 2021 dijatahkan sebanyak 3.260 ton meliputi 250 ton untuk Kecamatan Darul Makmur, 140 ton di Kecamatan Tripa Makmur, 440 ton Kecamatan Kuala, 190 ton di Kecamatan Kuala Pesisir.
Kemudian 230 ton di Kecamatan Tadu Raya, 470 ton Kecamatan Beutong, 20 ton di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, 460 ton di Kecamatan Seunagan, 470 ton di Kecamatan Suka Makmue, serta 590 ton di Kecamatan Seunagan Timur.
Sedangkan untuk Pupuk SP-36 sebanyak pada tahun ini dijatahkan sebanyak 1.000 ton meliputi 45 ton untuk Kecamatan Darul Makmur, 20 ton di Kecamatan Tripa Makmur, 160 ton Kecamatan Kuala, 75 ton di Kecamatan Kuala Pesisir.
Kemudian 100 ton di Kecamatan Tadu Raya, 150 ton Kecamatan Beutong, 10 ton di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, 130 ton di Kecamatan Seunagan, 110 ton di Kecamatan Suka Makmue, serta 200 ton di Kecamatan Seunagan Timur.
Sedangkan pupuk jenis ZA subsidi pemerintah pada tahun ini dijatahkan sebanyak 1.101 ton meliputi 47 ton untuk Kecamatan Darul Makmur, 23 ton di Kecamatan Tripa Makmur, 178 ton Kecamatan Kuala, 60 ton di Kecamatan Kuala Pesisir.
Kemudian 104ton di Kecamatan Tadu Raya, 217 ton Kecamatan Beutong, 10 ton di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, 128 ton di Kecamatan Seunagan, 129 ton di Kecamatan Suka Makmue, serta 205 ton di Kecamatan Seunagan Timur.
Untuk jenis pupuk subsidi jenis NPK Phonska, jumlah alokasi pupuk yang dijatahkan pemerintah selama tahun 2021, kata dia mencapai sebanyak 2.000 ton meliputi meliputi 120 ton untuk Kecamatan Darul Makmur, 60 ton di Kecamatan Tripa Makmur, 275 ton Kecamatan Kuala, 120 ton di Kecamatan Kuala Pesisir.
Kemudian 110 ton di Kecamatan Tadu Raya, 320 ton Kecamatan Beutong, 10 ton di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, 275 ton di Kecamatan Seunagan, 260 ton di Kecamatan Suka Makmue, serta 450 ton di Kecamatan Seunagan Timur.
Nasir menambahkan pupuk bersubsidi pemerintah yang telah dijatahkan tersebut, semuanya harus sesuai dengan RDKK saat disalurkan.
“Jadi, kalau misalnya ada petani yang tidak bisa membeli pupuk subsidi pemerintah di kios resmi yang sudah ditunjuk, kemungkinan namanya tidak masuk ke dalam RDKK Tahun 2021,” katanya.
Ia menyatakan pupuk bersubsidi pemerintah selama ini penyalurannya sudah semakin diperketat oleh pemerintah, guna mengantisipasi penyalahgunaan pupuk yang lhususnya bagi petani.[mu]