Remaja Perempuan di Banda Aceh Jadi Korban Penganiayaan dan Rudapaksa

Waktu Baca 4 Menit

Remaja Perempuan di Banda Aceh Jadi Korban Penganiayaan dan Rudapaksa
Ilustrasi kekerasan. [Dok. Klikdokter]

Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Banda Aceh menjadi korban penganiayaan serta pemerkosaan (rudapaksa). Adapun pelaku merupakan remaja pria berusia 17 tahun asal Medan, Sumatra Utara yang tak lain adalah teman dekatnya.

"Gadis di bawah umur, warga Kota Banda Aceh, mendapat penganiayaan berat dari pacarnya, remaja asal Medan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, AKP M Ryan Yudha Citra, pada Jumat (24/12/2021).

Selain menganiaya korban dengan cara mencekik, membekap mulut serta memukul menggunakan siku, pelaku sudah berulang kali memperkosa remaja perempuan tersebut setiap ada kesempatan.

"Pelaku melakukan perbuatannya sejak Juli 2021 dalam kamar kos yang dihuninya di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh," ujar Ryan.

Korban selama ini dikatakan Ryan, tidak berani menceritakan perihal yang dialaminya kepada keluarga maupun rekan-rekannya, dikarenakan takut dengan ancaman pelaku.

Selama ini, kedua remaja tersebut memiliki hubungan spesial. Dalam perjalanan waktu, pelaku mulai melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan memar di bagian wajahnya.

Belakangan korban pun memberanikan diri untuk menceritakan ikhwal yang dialaminya kepada sang ibu. Tidak terima dengan tindakan pelaku, ibu korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh sesuai laporan Polisi Nomor LPB/575/XII/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 21 Desember 2021.

"Saat kami membuat berita acara pemeriksaan terhadap kembang, ianya mengatakan bahwa selain di aniaya, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap dirinya sebanyak lima kali di rumah kos pelaku," jelas Ryan.

Pelaku melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap korban dan semuanya terjadi selama 2021. Ketika diperkosa, korban dibekap serta dicekik.

"Dengan rincian pada bulan Juli sebanyak satu kali, bulan Agustus tiga kali dan terakhir satu kali pada bulan November. Kesemua itu TKP nya di kamar kos pelaku," tutur AKP Ryan.

Saat ini korban didampingi oleh keluarganya, sedangkan penanganan kasus yang mana pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banda Aceh.

"Pelaku kita amankan di kawasan PLTD Apung, Selasa (21/12/2021) malam," sebut AKP Ryan.

Untuk pemerkosaan, kita jerat pelaku dengan Tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat.

Sedangkan untuk penganiayaan, dijerat dengan Tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 17 Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...