Ribut-Ribut PTPL, PAD Bukan Bank Berjalan Para Elit

Aktivis sekaligus Eks Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal Lhokseumawe, Muhammad Fadli. Foto: Istimewa
Penulis:

Setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rumah Sakit Arun yang saat ini dikelola PT Pembangunan Lhokseumawe atau PTPL tengah mendapat sorotan.

Pasalnya, setoran PAD Kota Lhokseumawe hanya sebesar Rp 220 juta dari yang ditargetkan Rp 1 miliar.

Menanggapi hal itu, dikabarkan Inspektorat Kota Lhokseumawe mulai mengaudit PTPL.

Aktivis sekaligus eks Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Muhammad Fadli menilai, kasus ini sangat kompleks karena di dalamnya ada pertarungan para elit.

Sehingga, lanjutnya, kasus dugaan tindakan korupsi ini seakan-akan sangat sulit untuk diselesaikan.

"Permasalahan PAD yang stagnan bahkan tidak memberikan kontribusi untuk Kota Lhokseumawe hampir setiap tahun terjadi. Kasus (PTPL) ini bisa menjadi celah untuk pembenahan secara serius ke depan," ungkap Fadli kepada readers.ID, Minggu (16/5/2021).

aktivis HMI itu berujar, PAD jangan sampai dimanfaatkan segelintir elit untuk memuaskan hasrat di atas penderitaan rakyat.

"Kita tidak ingin seakan-akan PAD Kota Lhokseumawe hanya menjadi bank berjalan para elit, penggunaannya harus untuk kemaslahatan rakyat," kata Fadli.

"Jika kasus ini tidak selesai, maka tidak akan ada punishment (hukuman) bagi oknum-oknum yang menjadikan PAD Lhokseumawe sebagai bank berjalan selama ini, atau istilah lainnya digerogoti oleh tikus-tikus berdasi," tambahnya.

Aktivis mahasiswa Unimal itu meminta agar kasus ini tetap diproses secara hukum, melalui mekanisme audit dan dilakukan penyelidikan apakah terdapat kerugian negara atau tidak.

"Ketika didapati adanya kerugian negara, maka kasus tersebut bisa dikategorikan tindakan korupsi dan bisa dijerat dengan UU Tipikor. Penyelesaian kasus tersebut tidak cukup hanya dengan klarifikasi di hadapan publik," kata Fadli.

"Karena sistem politisi itu ibaratnya, tetap akan membuat jembatan, meskipun di situ tidak ada sungai," ungkapnya.

Dalam kasus ini, lanjut Aktivis mahasiswa Unimal Lhokseumawe itu, pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban yakni Kepala BPKD Lhokseumawe, Dirut PTPL Lhokseumawe dan Dirut Rumah Sakit Arun.

"Ketiga pihak ini yang mempunyai akses langsung terkait pengelolaan PAD dari RS Arun," ungkap Fadli.

Ia juga berharap kasus ini tidak boleh diusut oleh Inspektorat, karena Inspektorat dianggap bekerja di bawah Wali Kota Lhokseumawe.

"Dalam melakukan audit investigasi, pasti tidak akan independen, lebih baik lembaga auditor atau lembaga penegak hukum yang tidak terikat secara langsung dengan Pemko Lhokseumawe, seperti Kejari Lhokseumawe atau BPKP Aceh," jelas Fadli.

Apabila kasus ini tidak diusut, lanjutnya, ke depan semakin bebas tikus-tikus berdasi dalam bermain PAD daerah dan menjadikannya sebagai bank berjalan.

"Kasus ini bisa menjadi punishment bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab agar tidak mencari keuntungan pribadi dalam pengelolaan keuangan negara ke depan," ungkap Fadli.

"Jika Pemko mau PAD Lhokseumawe berkontribusi secara signifikan untuk keuangan Kota Lhokseumawe, maka kasus ini harus diusut secara serius dan tuntas," pungkasnya.[]