Rumah Dinas yang Digusur USK Merupakan Aset Pemda

Foto: Rianza Alfandi
Penulis:

Koordinator Forum Warga Kopelma, Otto Syamsuddin Ishak mengatakan, kepemilikan sejumlah rumah dinas dosen yang digusur paksa oleh polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Sektor Timur Kopelma Darussalam merupakan aset dari Pemerintah daerah (Pemda). Bahkan bukan milik Universitas Syiah Kuala (USK) maupun warga.

"Kepemilikannya ini aset Pemda, bukan Unsyiah, bukan warga. Jadi rumah di Kopelma Darussalam ini tidak ada milik warga, itu jangan salah. Semua aset Pemda, Pemprov," kata Otto kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Menurutnya, aset rumah tersebut merupakan hasil dari monumen perdamaian Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), sehingga kemudian lahirnya Kopelma Darussalam yang di dalamnya ada USK, UIN, dan pemukiman warga.

"Jadi ini monumen perdamaian DI/TII, maka ada lahirnya Kopelma Darussalam. Bukan lahir Unsyiah (USK) dan UIN, tapi lahir Kopelma Darussalam yang di dalamnya ada Unsyiah (USK) dan ada UIN, kemudian ada pemukiman. Namanya aja Kota Pelajar Mahasiswa," jelas Otto.

Ia menyebutkan, perkara pergusuran tersebut bukan masalah rumah dosen, melainkan persoalan pemukiman yang didiami.

"Ini bukanlah masalah rumah dinas, ini adalah masalah pemukiman. Langkah selanjutnya sama mereka lah, kita hanya mempertahankan situasi agar warga tetap sehat wal afiat," sebutnya.

Sebelumnya, pimpinan Universitas Syiah Kuala (USK), mengerahkan pihak Kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran paksa terhadap delapan rumah dinas dosen di Area Sektor Timur Kopelma Darussalam, Senin (1/11/2021).

Amatan readers.Id, saat ini barang dari kedelapan rumah yang dibongkar paksa tersebut sudah dikeluarkan dari dalam rumah. Bahkan sejumlah rumah tampak mulai dibongkar.

Baca Juga

Salah seorang warga yang juga dosen aktif USK, Prof Abdul Rahman Lubis, mengatakan pembongkaran yang dilakukan saat ini ialah tidakan yang berdampak luas dan terkesan sangat buru-buru di masa pademi Covid-19 seperti ini.

"Enggak boleh melakukan tindakan-tindakan yang berdampak luas dan juga mengeluarkan anggaran besar. Etika jabatan sebetulnya. Kemudian yang kedua, ini kan pandemi, saya aja ini baru sembuh, tapi dilakukan juga seperti ini," kata Abd Rahman.[acl]