RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang

"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan dan dijawab setuju serentak peserta rapat.

Rapat Paripurna DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA (CNN Indonesia)
Penulis:

JAKARTA, READERS – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (12/4/2022).

Pengesahan itu diambil pada Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani.

"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan dan dijawab setuju serentak peserta rapat.

Rapat paripurna pengesahan RUU TPKS dihadiri 51 orang hadir secara fisik dan 225 orang lainnya hadir secara virtual. Selebihnya 51 orang tak hadir atau izin.

berdasarkan jumlah tersebut, Rapat Paripurna ke-19 telah memenuhi kuota forum (kuorum).

Diketahui, RUU TPKS ini disahkan sepekan setelah RUU tersebut disepakati delapan dari sembilan fraksi di Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat satu di Badan Legislasi (Beleg) DPR, pada Rabu (6/4) lalu.

Saat itu RUU TPKS digelar secara maraton antara pemerintah dan DPR selama sepekan hingga Minggu (3/4) lalu.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya menyebut, berdasarkan targetnya, RUU TPKS bisa disahkan di Sidang Paripurna penutupan masa sidang dua 2022, 14 April mendatang atau sebelum masa reses anggota dewan.

Namun target tersebut lebih cepat dua hari dari target jadwal Panja setelah disahkan RUU TPKS menjadi Undang-Undang pada Selasa (12/4). 

Sebanyak sembilan jenis kekerasan seksual dalam RUU TPKS yang bisa dijerat pidana. Dari jumlah itu beberapa di antaranya merupakan jenis kekerasan seksual yang marak belakangan ini di internet atau media sosial, salah satunya kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang diatur dalam pasal 14.

RUU TPKS juga memasukkan tiga poin usulan masyarakat. Selain KSBE, dua sisanya yakni victim trust fund atau restitusi untuk korban, dan kaum disabilitas.

Editor: Junaidi
Sumber: CNN Indonesia