Satpol PP dan WH Grebek Indomaret di Banda Aceh yang Menjual Nasi Siang Hari
BANDA ACEH, READERS – Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan nasi yang dijual kepada konsumen pada siang hari. Selasa (11/4/2023).
Petugas melakukan penggerebekan terhadap Indomaret di kawasan Batoh Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh.
Menurut Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh M Rizal menjelaskan kronologi kejadian di waralaba modern tersebut. Padahal Forkopimda Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan Ramadhan 1444 Hijriah dengan isi masyarakat kota dilarang memperjualbelikan makanan dan minuman terhitung sejak imsak hingga pukul 16.30 WIB.
"Kami melakukan penggerebekan di Indomaret setelah adanya laporan tentang aktivitas jual beli nasi di siang hari," kata M Rizal didampingi Danki WH Ustad Vadhly Aceh, Senin (11/4/2023) kemarin.
Mendengar informasi tersebut, pihaknya melakukan pengembangan lebih lanjut dengan menurunkan intel yang menyamar sebagai pembeli sebanyak dua kali dan benar adanya.
Karena sudah pasti adanya penjualan nasi siang hari di sana, lanjut Vadhly, dirinya langsung mengajak petugas WH (polisi syariat islam) turun ke lapangan sekitar pukul 12.30 WIB ke Indomaret tersebut.
"Terlihat memang benar adanya transaksi jual beli makanan di siang hari di sana, ada nasi putih juga dengan ayam goreng, dan dijual secara terang-terangan," ujarnya.
Dikatakan, nasi yang dijual tersebut berada di dekat kasir sehingga memudahkan masyarakat yang datang ke sana untuk membelinya.
"Setelah itu, barang bukti nasi beserta ayam kita bawa ke kantor, termasuk alat-alat yang digunakan untuk memasak," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan hal itu, pihaknya telah memanggil pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah ini telah dipanggil menghadap ke kantor Satpol PP/WH Banda Aceh untuk membuat perjanjian.
"Jadi alat-alat mereka nantinya baru dikembalikan setelah ada kesepakatan, dan perjanjian mereka bersedia tidak mengulanginya perbuatannya," ujarnya.
Selama bulan suci Ramadhan ini, Satpol PP dan WH selalu rutin melakukan patroli serta pengawasan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
"Kita lakukan pengawasan rutin terhadap orang-orang yang menjual makanan di siang hari atau sebelum pukul 16.00 WIB sesuai dengan seruan Forkopimda Banda Aceh," pungkas Vadhly.
Sumber: Antara