Satreskrim Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu

ACEH UTARA, READERS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil membongkar peredaran obat-obatan dan jamu palsu di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa obat-obatan dan jamu tradisional ilegal.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Kamis (27/2/2025), mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diamankan adalah MF (32) dan MK (46), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Keduanya berperan sebagai peracik dan penjual obat serta jamu palsu tanpa izin edar.
Penangkapan dilakukan pada Senin (24/2/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran obat-obatan dan jamu tradisional yang tidak memiliki izin edar serta tidak diketahui manfaat dan keamanannya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka menjual produk ilegal tersebut ke kios-kios di Aceh Utara dan Aceh Timur.
Saat dilakukan penggerebekan di kediaman mereka, polisi menemukan dan menyita berbagai jenis obat serta jamu tradisional berbagai merek yang diduga palsu. Barang bukti yang disita didominasi oleh produk kopi sachet dan jamu pendongrak stamina pria. Kedua tersangka mengakui bahwa produk tersebut merupakan hasil racikan sendiri yang dikemas ulang dengan label dan merek tiruan.
"Keduanya tidak memiliki latar belakang di bidang kesehatan atau farmasi. Mereka mempelajari cara meracik obat-obatan secara otodidak dan menjualnya demi keuntungan ekonomi," ujar AKBP Nanang.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memastikan keamanan produk obat-obatan dan makanan di pasaran, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Langkah ini sejalan dengan program "Hijrah" yang digalakkan oleh Polres Aceh Utara untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat-obatan dan jamu tradisional. Konsumen disarankan memastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, pemilik warung atau kios yang merasa telah menjual produk palsu diharapkan segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian guna menghindari risiko hukum dan bahaya bagi konsumen.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan masyarakat," tegas Kapolres.
Komentar